Industri Hasil Tembakau Kontributor Besar Pendapatan Negara

Loading

191114-industri-1

KUDUS, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian Saleh Husin, Rabu (19/11) meninjau objek industri di Kudus seperti industri rokok PT Djarum, industri furniture PT Kudos, dan industri kertas PT Pura Barutama. Menperin didampingi Dirjen Industri Agro Panggah Susanto dan Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari melakukan dialog dengan pelaku usaha untuk mencari masukan untuk merumuskan kebijakan pengembangan industri nasional.

Menurut Menperin, industri hasil tembakau merupakan industri hasil pertanian yang mampu memberikan kontribusi pendapatan besar kepada negara melalui cukai dan pajak. Industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja terutama buruh linting dan menciptakan efek ganda perekonomian pada skala kecil-mikro seperti para petani tembakau, petani cengkeh, para penjual rokok mau pun skala yang menengah besar seperti industri kertas rokok, industri kemasan, percetakan, para distributor, jasa angkutan dan lain-lain.

Indonesia telah memiliki peraturan pengendalian produk tembakau yang sudah sangat memadai yaitu Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP ini telah mengadopsi sebagian besar pasal-pasal dalam guidelines FCTC.

Di samping itu, peraturan Menteri telah diberlakukan dalam rangka mengawasi dan mengendalikan dampak rokok terutama terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berketetapan bahwa pemerintah Indonesia tidak perlu mengadopsi dan meratifikasi FCTC karena peraturan perundang undangan yang ada sudah sangat memadai untuk mengawasi dan mengendalikan industri rokok nasional.

1
2
CATEGORIES
TAGS