Inpres Pemberantasan Korupsi Tidak Mengatur Kerja KPK

Loading

andi

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Instruksi presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi tidak akan masuk mengatur kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab Inpres itu tidak ditujukan kepada KPK, melainkan kementerian dan lembaga yang berada di bawah presiden. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto lebih jauh menjelaskan, draft Inpres 2015 adalah bagian dari pelaksanaan Perpres Strategi Nasional Anti Korupsi 2012 yang fokus utamanya adalah pencegahan korupsi. “Setiap tahun, Presiden mengeluarkan Inpres tersebut,” jelasnya..

Inpres kali ini adalah yang pertama kali ditandatangani presiden di bidang pemberantasan korupsi. Ditetapkan sebagai koordinator Strategi Nasional Antikorupsi adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago. Andrinof juga yang menyiapkan draf inpres tersebut. Andi memaparkan pada Inpres Pemberantasan Korupsi ini mengatur instruksi yang lebih rinci dari presiden kepada kementerian dan lembaga satu per satu terkait upaya pemberantasan korupsi.

Saat ditanyakan bedanya antara Inpres yang diterbitkan Jokowi dengan Inpres serupa nomor 1 tahun 2013 yang diterbitkan presiden sebelumnya yakni Susilo Bambang Yudhoyono, ditegaskan Andi pada inpres mendatang ada sejumlah penekanan. Penekanan itu terletak pada aspek pencegahan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS