Investigasi Produk Jurnalistik Istimewa

Loading

gendut

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Berita investigasi merupakan produk jurnalistik yang memiliki keistimewaan, kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo . Pendapat tersebut disampaikan Stanley menanggapi laporan dugaan pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik yang dilakukan majalah Tempo dalam berita investigasi mengenai rekening gendut pejabat kepolisian.

“Investigasi adalah induk dari jurnalisme. Pekerjaan jurnalistik ini istimewa dan dilindungi, bahkan boleh melanggar kode etik, asal investigasi tersebut berguna untuk kepentingan publik,” kata Stanley dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Menurut Stanley, produk jurnalisme investigasi pernah dipermasalahkan dalam kasus dokumen pentagon di Amerika Serikat. Dokumen penting itu kemudian bocor dan diketahui oleh media massa. Dalam kasus tersebut, pengadilan memutuskan media tidak bersalah karena menganggap pemberitaan tersebut merupakan sesuatu yang berguna untuk kepentingan publik.

Stanley menambahkan wartawan memiliki hak untuk menyembunyikan identitas narasumber dan sumber-sumber informasi yang terkait. Namun, jika suatu pemberitaan dilaporkan dan kasusnya naik hingga ke pengadilan, menurut Stanley, wartawan boleh membuka identitas narasumber saat dibutuhkan oleh hakim. “Kalau wartawan tidak membuka informasi di pengadilan, risiko hukum akan ditanggung media itu sendiri. Tetapi, kalau dibuka, maka runtuhlah kepercayaan publik pada media”katanya. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS