Jakarta Dilanda Banjir, APBD Tak Bisa Cair

Loading

Oleh: Anthon P. Sinaga

dki

UNTUK pertama kali di republik ini bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk satu provinsi, diusulkan oleh eksekutif dan legislatif. Ini terjadi di Jakarta, sehingga APBD DKI tersandera untuk disahkan, karena Kementerian Dalam Negeri menerima dua versi yang diajukan Gubernur dan DPRD. Dengan belum disahkannya APBD DKI tahun 2015 ini, maka semua program pembangunan dan penanggulangan masalah, termasuk bencana saat ini tidak bisa dilaksanakan karena anggaran tidak bisa cair.

Tampaknya perseteruan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan pimpinan DPRD dari fraksi koalisi merah putih belum berakhir. Untuk mempercepat pembangunan, Kementerian Dalam Negeri seharusnya tegas hanya menerima satu saja APBD versi Gubernur yang memiliki Satuan-satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyusun dan melaksanakan program pembangunan yang menjadi tanggung jawabnya.

Gubernur Ahok pekan lalu mengatakan, APBD yang diajukan sudah tidak bisa diubah lagi karena menggunakan sistem e-budgeting. “Saya memaksa untuk menggunakan e-budgeting agar tidak bisa si A atau si B mengubah-ubah lagi anggarannya,” katanya. Rupanya ia punya pengalaman APBD DKI tahun 2012 yang sudah dipotong, ternyata masuk lagi dalam anggaran. “Kalau kita masih memakai cara lama, kita akan tertipu lagi,” katanya.

Bila dirunut dari awal, DPRD DKI Jakarta seharusnya minta maaf kepada rakyat Jakarta, karena terlambat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) DKI Jakarta tahun 2015 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD DKI yang dilantik 25 Agustus 2014, baru menyetujui APBD DKI tahun 2015 dalam sidang paripurna hari Selasa (27/1) yang lalu. Padahal, masih harus diajukan lagi ke Kemendagri agar APBD bisa dilaksanakan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri akibat keterlambatan pengesahan APBD DKI tahun 2015. Seharusnya, APBD DKI tahun 2015 sudah diserahkan ke Kemendagri paling lambat akhir tahun 2014, sehingga program pembangunan bisa dilaksanakan awal tahun ini.

Ternyata, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD DKI tahun 2015 yang sedianya sudah harus disahkan lebih awal, hingga kini masih tersangkut di Kemendagri.

Akibatnya, proyek-proyek unggulan dan program yang amat penting segera dinikmati oleh rakyat Jakarta menjadi terlambat dan tertunda. Sehingga, cukup beralasan, kalau wakil rakyat yang terhormat ini wajar meminta maaf kepada rakyat yang memilihnya.

Ada dua provinsi yang pembahasan Rancangan APBD 2015 terlambat dari tenggat waktu akhir Desember 2014. Yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Aceh. Kondisi ini sangat mengganggu roda pemerintahan maupun roda pembangunan, yang sangat merugikan kepentingan rakyat daerah. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek baru-baru ini mengatakan, jika pembahasan RAPBD meliwati batas toleransi, maka DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur akan mendapat sanksi administratif berupa penundaan gaji selama enam bulan.

APBD DKI Jakarta tahun 2015 ini telah ditetapkan sebesar Rp 73,08 triliun, meningkat 0,24 persen dari tahun 2014 sebesar Rp 72,9 triliun. Dari uraian anggaran tersebut, Pemprov DKI telah menetapkan program prioritas dan proyek-proyek unggulan di Jakarta untuk tahun 2015 ini, sebesar Rp 67,44 triliun. Yakni, pengembangan sistem transportasi, antisipasi banjir, penangkal air pasang laut dan genangan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan kualitas lingkungan perumahan serta peningkatan pelayanan publik.

Program-program yang belum bisa dilkasanakan itu, antara lain pembangunan jalan layang jalur bus transjakarta Kapten Tendean-Blok M-Ciledug, peningkatan fasilitas dan jumlah armada transjakarta, percepatan pembangunan proyek MRT, maupun pembangunan jalan layang (flypass) atau terowongan (underpass) untuk jalan sebidang dengan jalur kereta api.

Untuk program antisipasi banjir, air pasang laut dan genangan, antara lain pengerukan sungai dan waduk, pembebasan lahan untuk normalisasi sungai, serta pembangunan dan penguatan tanggul laut di pantai utara Jakarta. Sedangkan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain penyediaan sarana dan prasarana tempat pengolahan sampah, pengadaan insenerator pemusnahan sampah dll.

Untuk peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman kota, antara lain pembangunan rumah susun sewa guna mempercepat relokasi warga dari daerah rawan banjir, penataan kampung atau konsolidasi rumah deret, pembangunan pipa transmisi air bersih dan penyediaan fasilitas kesehatan dan olah raga.

Untuk peningkatan pelayanan publik, antara lain pengoperasian segera badan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengangkatan pekerja di kelurahan untuk penanganan segera jalan-jalan rusak, saluran mampat, sampah, pemeliharaan taman dan lampu penerangan lingkungan yang rusak, dll.

Semuanya ini menjadi program prioritas dan proyek unggulan yang tidak bisa segera dinikmati rakyat karena APBD DKI Jakarta tahun 2015 belum disahkan.***

CATEGORIES
TAGS