Jalan Tol Kena PPN 10 Persen ?

Loading

tol

JAKARTA, (tubasmedia.com) –Jalan tol kena pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari tarif. Pengenaan itu sejalan dengan rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% pada tarif jalan tol yang akan mulai tahun ini. Mengapa ? Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengatakan, jalan tol merupakan salah satu objek jasa yang bisa dikenakan PPN sesuai dengan Undang-undang (UU) PPN.

” Dalam UU PPN, selain barang sektor jasa juga bisa dikenakan PPN. Jalan tol itu masuk kategori jasa,” katanya Jumat (27/2/2015). Pengenaan PPN 10% untuk tarif tol akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).” Ditjen Pajak hanya sebagai eksekutor saja,” jelas Wahju. Operator jalan tol menjadi pemungut pajaknya.(edi s)

CATEGORIES
TAGS