Jangan Hentikan Pembahasan RUU BPJS

Loading

Laporan: Redaksi

Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka

JAKARTA, (Tubas) – Perombakan kabinet (reshuffle) bukan alasan untuk menunda-nunda membahas Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). “Bagi kami, ada reshuflle atau tidak, itu tidak penting. Yang jelas kami pertanyakan alasan tidak menjalankan pembahasan RUU BPJS. Dengan alasan menunggu reshulfle, hanya sebuah strategi untuk buying time (mengulur waktu),” kata Anggota Pansus RUU BPJS, Rieke Diah Pitaloka, di Jakarta, pekan lalu.

Ditegaskan Rieke, tidak ada alasan dan tidak boleh menghentikan pembahasan BPJS hanya karena dalih menunggu reshuffle, mengingat pembahasan RUU tersebut seyogianya selesai pada 28 Oktober 2011.

Menurut dia, sekarang terbukti dari delapan menteri yang ditugaskan mengawal RUU BPJS, hanya tiga yang di-reshuffle. Berdasarkan surat Presiden RI tertanggal 29 September 2010, menteri yang ditugaskan membahas UU dengan Pansus BPJS adalah Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menakertrans, Menteri PPN/Bapenas, Mensos, Menkumham, Meneg BUMN, Men-PAN. Sementara yang di-reshuffle hanya tiga menteri, Meneg BUMN, Men-PAN dan Menkumham.

“Artinya, sebetulnya pembahasan RUU BPJS tidak bisa ditunda dengan alasan reshuflle,” katanya. Memberikan keterangan kepada wartawan, politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, dalam surat penugasan yang sama, presiden mengatakan bahwa ke delapan menteri itu bisa hadir secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

“Melihat fakta ini, saya tidak mengerti apa yang menjadi dasar pembahasan RUU BPJS baru akan dimulai lagi pada 24 Oktober ini. Artinya, hanya menyisakan empat hari kerja sebelum penutupan masa sidang tanggal 28 Oktober,” kata dia.

Meskipun kecewa, kata Rieke, mayoritas anggota Pansus RUU BPJS tetap akan melanjutkan pembahasan mengejar target minimal substansi selesai disepakati pada 27 Oktober. Tentu, hal ini tidak akan mungkin tercapai jika pemerintah masih memakai strategi buying time atau entah dengan alasan apalagi.

Menurut Rieke, jika terjadi buying time, menunjukkan satu hal, yakni SBY- Boediono memang tidak mau mensahkan RUU BPJS dan menjalankan SJSN sehingga rakyat tidak bisa mendapatkan lima jaminan dasar seumur hidupnya.

“Jika hal ini terjadi, pemerintah SBY-Boediono secara terang-terangan telah melanggar konstitusi,” tegasnya. Di samping itu, yang harus digarisbawahi adalah baik atau tidaknya reshuffle ini untuk rakyat, salah satu indikatornya yaitu mensahkan BPJS yang menguntungkan rakyat. “Kalau tidak berarti kekuasaan hanya dijadikan panggung sandiwara,” pungkasnya.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS