Jual-beli LKS Masih Terus Berlangsung

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR, (TubasMedia.Com) – Permendikbud No 60 tahun 2011 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2012 melarang pihak sekolah melakukan segala macam pungutan baik seragam mau-pun buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak diindahkan. Terbukti di lapangan, harga LKS baik dari penerbit mau-pun distributor ditetapkan Rp 2.200 hingga Rp 2.800 per LKS/mata pelajaran. Namun fakta di lapangan buku LKS dari berbagai penerbit dijual kepada siswa baik SD/MI/SMP/MTS dengan harga Rp. 8000 hingga Rp 10.700.

Jual beli LKS juga terjadi pada jenjang pendidikan menengah seperti yang terjadi di SMP Negeri I Ciseeng Kec Ciseeng Kab Bogor. LKS yang dijual sebanyak 12 mata pelajaran yang terdiri dari Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Technologi Informatika dan Komunikasi , IPA, Seni Budaya, Pendidikan Olahraga, Kewarganegaraan, Pendidikan Lingkungan Hidup, IPS, Matematika dan Bahasa Sunda .

Selain itu jual beli LKS juga terjadi di MTS Aliah Cibinong Kec Cibinong Kab Bogor dengan 13 mata pelajaran yaitu Fiqih, Tarbiyah, Pendidikan Lingkungan Hidup, IPS, Matematika, Qur’an Hadist, IPA, Seni Budaya, Technologi Komunikasi, Bahasa Arab, Kewarganegaraan, Bahasa Sunda, Aqidah Ahlak.

Kepala MTS Aliyah, Drs. H. Aliyudin mengakui pihaknya benar menjual LKS di sekolah tapi itu lewat koperasi. “Saya tau ada peraturan Permendiknas No 2 Tahun 2008 pasal 11 namun ini sudah kesepakatan antara sekolah dan wali murid serta komite sekolah. Buku LKS ini dijual lewat koperasi dengan cara dicicil selama 4 bulan.

“Jangan lupa, kami sudah mendukung program pemerintah sekolah gratis wajib belajar 12 tahun dengan cara menggratiskan SPP bagi seluruh siswa MTS Aliyah Cibinong,” ujar Aliyudin

Pungutan tak resmi juga terjadi di SMP Negri I Ciseeng Kec Ciseeng Kab Bogor. Pungutan itu dengan dalih uang bimbingan belajar (bimbel) bagi siswa kelas 3 sebesar Rp.400. 000 per siswa. Dari temuan Tubas, LKS yang dijual kepada siswa mulai kelas I s/d Kelas III seharga Rp 8.750 per buku LKS dengan 12 mata pelajaran senilai Rp105.000 per-siswa. Seorang wali murid mengaku buku itu dibeli dari komite sekolah SMP Negeri I Ciseeng.

Humas SMP Negri I Ciseeng, Mardi menjelaskan bahwa sekolah tidak tahu menahu tentang penjualan LKS dan sekolah juga tidak tahu menahu tentang Bimbel.

Kepala UPTK 33 DPK Ciseeng Drs. Endang Dp saat dikonfirmasi di kantor nya sangat terkejut mendengar ada informasi soal jual beli LKS dan pungutan Bimbel di SMP Negeri I Ciseeng Endang berjanji akan memanggil Kepala SMP I Ciseeng untuk menjelaskan. “Saya akan menindak tegas kalau terbukti adanya jual beli LKS yang dilarang PP 53 Tahun 2010,” ujarnya. (daryono)

CATEGORIES
TAGS