Kabupaten/Kota Wajib Bentuk Kantor Bersama Samsat

Loading

310115-nas3

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Januari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor atau disingkat Samsat.

Perpres itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Berdasarkan Perpres 5/2015, Samsat bertujuan memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Menurut informasi yang dipetik dari laman Setkab, Jumat (30/1/2015), Perpres ini menegaskan, prosedur pelayanan Samsat dilaksanakan secara terpadu, melalui tahapan. Pendaftaran; Penerbitan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP); Penerimaan pembayaran; Pencetakan dan pengesahan; Penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan; dan Pengarsipan.

Melalui Perpres ini, Presiden meminta agar di setiap wilayah kabupaten/kota dibentuk Kantor Bersama Samsat, yang bisa berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat setingkat Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor atau di luar lingkungan kantor kepolisian setempat dengan mempertimbangkan akses pelayanan, keamanan, dan situasi kondisi setempat.

Pasal 20 Ayat (3) Perpres tersebut, menyebutkan, pembentukan Kantor Bersama Samsat ditetapkan dengan Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Cabang Badan Usaha. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS