Kadin Minta Permenhub 78/2015 Direvisi

Loading

1378958303
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kamar Dgang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Menteri Perhubungan RI untuk merevisi kebijakan Permenhub No. 78/2015 karena dinilai meresahkan keberlangsungan usaha terutama bagi pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di daerah-daerah.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan,  Permenhub tersebut cukup memberatkan, karena pengusaha JPT daerah mayoritas adalah UMKM. Sementara polemik modal usaha jasa JPT perlu berakhir.
“Ini disayangkan Menhub memaksakan kebijakan itu berlaku. Perlu disesuaikan kemampuan pengusaha JPT di daerah, apalagi bisnis di daerah cukup lambat karena hanya mengandalkan proyek APBN,” ungkap Natsir, Jumat (24/4/15).
Dia mengatakan, sebelum aturan dikeluarkan sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan dunia usaha. Sudah saatnya egoisme kementerian ditiadakan untuk kepentingan nasional.
“Jangan main tancap aja, kalau perusahaan JPT mogok seluruh Indonesia siapa yang akan bertanggung jawab. Sekarang ini kerjaan didaerah susah, ditambah lagi diobok obok oleh adanya kebijakan itu, wajarlah kalo pengusaha JPT protes. Karena menyangkut ribuan tenaga kerja, kami harapkan pemerintah bisa segera turun tangan untuk jalan keluar masalah ini,” pungkas Natsir. (angga)
CATEGORIES
TAGS