Kapal Pencuri Ikan Didenda Rp 200 Juta

Loading

1244292haifa2780x390

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kapal besar pencuri ikan MV Hai Fa yang berbobot 4.306 Gross Ton (GT) hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara bagi nakhodanya. Ada apa ?

“Kapal Hai Fa ditangkap pada 23 Desember lalu didakwa tiga tuntutan, tapi yang berhasil dibuktikan hanya satu tuntutan,” kata Menko Kamaritiman Indroyono Soesilo, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Indroyono mengatakan terdapat temuan baru atas kasus Hai Fa. Kapal asal China ini diketahui tidak memiliki dokumen PIB atau Persetujuan Impor Barang yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Kasus Hai Fa akan dikembangkan lembaga antar instansi seperti Kejagung, Bakamla, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, hingga Kementerian Luar Negeri.”Ada kegiatan terpadu oleh tim terpadu ditambah Kejagung, Bakamla, PPATK dan Kementerian Luar Negeri,” katanya. (edi s)

CATEGORIES
TAGS