Kejagung berhasil Mengamankan Uang Negara yang Digerogoti Koruptor

Loading

080115-NAS-3

JAKARTA, (tubasmedia.com)-Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan kembali uang negara yang sempat digerogoti para koruptor. Hasil rampasan pengembalian uang negara sebesar Rp 247. 844.686 miliar ditambah sebanyak 8.100.000 dolar AS itu sempat berpindah ke tangan para koruptor selama setahun berselang, akhirnya oleh Kejagung disetorkan kas negara.

Menurut Jaksa Agung Prasetyo menanggapi konfirmasi tubasmedia.com sesaat memasuki ruang kerjanya, Kamis (8/1/2015), penyelamatan keuangan negara itu berasal dari tahap penyidikan sampai penuntutan sesuai data perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) se Indonesia.

Prasetyo memaparkan, pengembalian uang negara tersebut, paling besar berasal dari perkara yang ditangani Jaksa di jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yakni sebesar Rp 93.017.780.829. Sedangkan uang yang diselamatkan dari 32 personil Kejaksaan Tinggi (Kejati) se Indonesia, oleh Kejati Bali uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 30.500.631.690 oleh Kejati Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp 24.857.932.986 oleh Kejati DKI Jakarta sebesar Rp14.112.118.462, oleh Kejati Banten sebesar Rp 13.360.285.023 dan pengembalian uang nergara paling rendah adalah Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB ) hanya sebesar Rp 320.861.872.

Selain pengembalian uang negara pada tahap eksekusi dan eksaminasi, kejaksaan telah menjebloskan 590 terpidana ke ruang sel tahanan menjalani masing-masing hukumannya ditambah hukuman denda sebesar Rp 24.878.506.540.
Prasetyo menyimpulkan, untuk pemulihan kerugian negara, kejaksaan telah berhasil mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 632.797.812.002.55. Dana ini berasal dari eksekusi uang rampasan Rp 560.849.123.565,55 dan eksekusi uang pengganti Rp 71.948.668.437.

Sedangkan terpidana yang sedang menjalani hukumannya masing-masing, diantaranya terpidana korupsi penyimpangan dana BLBI Adrian Kiki dan Ariawan, terpidana korupsi penggunaan jaringan frekuansi radio 3 G pada PT. Indosa Mega Media, Indar Atmanto dan terpidana korupsi proyek bioremediasi PT. Chevron Pasific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS