Kejagung: Pengajuan PK Tidak Bakal Menghalangi Eksekusi Mati.

Loading

y9WPiQrHcp

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mary Jane, terpidana mati asal Filipina mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. Namun Kejaksaan Agung menyatakan, eksekusi mati tak bakal ditunda-tunda lagi.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta pada Minggu (26/4) mengatakan sejauh ini tidak akan ada penundaan. Mengacu pada norma hukum, pengajuan PK tidak bakal menghalangi eksekusi mati. Apalagi semua hak hukum bahkan grasi yang bersangkutan telah ditolak.

“Tony menyampaiakan, norma hukum yaitu PK tidak menghalangi eksekusi, apalagi hak hukum Marry Jane untuk mengajukan PK sudah diberikan dan sudah digunakan Mary yang akhirnya ditolak.

Oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Marya Jane, Ibu 2 anak ini dinyatakan bersalah dan mendpat hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan diperkuat dengan hsil putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011. Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014.(rika)

 

CATEGORIES
TAGS