Kejati Jabar Usut Dugaan KKN Dana Balai Pemeliharaan Jalan

Loading

thumb_486131_04241805022015

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Barat, Suparman, membenarkan, EK, Kepala Balai Pemeliharaan Jalan (BPJ) Wilayah III Dinas PU Bina Marga Provinsi Jabar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus KKN dana BPJ. Tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Tersangka EK diduga melakukan korupsi (KKN) dana pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 8 miliar, dari dana BPJ Rp 24 miliar.

“Kita sedang dalami ke mana dananya mengalir,” kata Suparman melalui telepon genggam kepada tubasmedia, Kamis (5/3/2015). Terkait dengan itu, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan KKN BPJ. Bisa saja tersangka baru itu penerima atau penikmat hasil korupsi.

Sementara itu, Ketua Umum Komite Independen Pemantau Pembangunan (KIPP), Wahyudin Ripadil, mengatakan, Pemprov Jabar melalui Dinas PU Bina Marga setiap tahun mengganggarkan dana perbaikan jalan mencapai puluhan miliar rupiah. Dana puluhan miliar itu, dialokasikan untuk proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan melalui Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) I sampai BPJ VI di kabupaten/kota wilayah kerja Dinas PU Bina Marga Jabar.

Wahyudin mengatakan, dengan terungkapnya kasus KKN dengan tersangka EK oleh Kejati Jabar diharapkan menjadi pintu masuk pihak penegak hukum untuk membongkar dugaan KKN BPJ di Dinas PU Binamarga Provinsi Jawa Barat. “Harus ada pengembangan ke arah kuasa pengguna atau pengelola anggaran. Kami berharap bukan hanya berhenti pada EK,” kata Wahyudin. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS