Kejati Jatim Terus Memburu Koruptor

Loading

241114-nasional-3

PROBOLINGGO, (tubasmedia.com) – Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi pejabat dan mantan pejabat Pemkot Probolinggo.

Kasus tersebut di antaranya penggunaan Tanah Bengkok untuk perumahan PNS dengan menggunakan anggaran APBD Rp 2 miliar, DAK Pendidikan tahun 2009 sebesar Rp 1.8 milyar dengan pungutan 5% oleh oknum pejabat Pemkot Probolinggo dengan tersangka H,Suhadak, wakil wali kota dan H.Maksum Subani mantan Kadiknas Kota Probolinggo, Masdar, PNS di Pemkot Probolinggo, H. Napon dan Rudiyono, dan rekanan.

Selain itu juga penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jatim untuk Tamanisasi tahun 2009. Indikasinya kprupsi dana masuk ke rekening wali kota Probolinggo (2004-2009), pembangunan taman yang menggunakan anggaran swadaya PNS di masing-masing Satker.

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pembangunan GOR Mastrip tahun 2010 hingga 2013 sebesar Rp 16.6 milyar, penyimpangan dana DAK Pendidikan tahun 2010 sebesar Rp 9 milar.

Dugaan penyelewengan dana kurang bayar sertifikasi guru tahun 2010 – 2014 sebesar Rp 5.4 milyar dengan indikasi pungutan oknum pejabat, dana Infrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011 sebesar Rp 21 miliar.

Kasus dana DAK Pendidikan tahun 2013 untuk rehab gedung sekolah dengan anggaran Rp 11 miliard yang oktober tahun 2014 belum dilaksanakan. Penyalahguinaan wewenang pemberhentian Kepsek SD,SMP dan SMA di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, proyek penanggulangan Bencana/Normalisasi 18 titik sungai di Kota Probolinggo tahun 2012 dengan sumber dana APBN 2012 sebesar 12 milyar. (haroem)

CATEGORIES
TAGS