Kemandirian Penyidik, Kabareskrim Polri Jamin Tidak Intervensi

Loading

nas-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang mengadukan Ketua KPK Abraham Samad.

Laporan tersebut terkait pertemuan Samad dengan politisi PDI-P Hasto Kristiyanto. Rikwanto mengatakan, pelapor dalam hal ini adalah Direktur Eksekutif “KPK Watch” M Yusuf Sahide.

Abraham Samad dilaporkan pada Jumat (23/1/15) dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 UURI No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Rikwanto, bahwa pelapor menduga pertemuan terlapor dengan orang atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah dilarang, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut.

Dijelaskan, bahwa pelapor menduga pertemuan Abraham Samad dengan petinggi partai politik tersebut salah satunya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P Emir Moeis. Kesepakatan tersebut terkait pencalonan Abraham Samad sebagai calon Wakil Presiden sehingga dimohonkan agar diberi keringanan hukum bagi Emir Moeis yang terjerat kasus korupsi.

Menanggapi seberapa mungkin kemandirian penyidik saat menangani kasus tersebut, Kepala Bareskrim Polri Irjen Budi Waseso mengatakan dijamin, dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap laporan polisi yang mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

Menurut Budi Waseno, tindak lanjut laporan tersebut sepenuhnya ditangani oleh penyidik Bareskrim. “Soal itu biar penyidik yang menentukan. Saya tidak akan mengintervensi. Saya hanya akan mengawasi jalannya penyidikan, supaya benar, supaya tidak ada dugaan kriminalisasi,” jelas Budi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/15).

Sehubungan dengan keberadaan dua politisi PDI-P yang diajukan sebagai saksi dalam laporan terhadap Abraham Samad, yaitu Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo, Budi Waseno mengatakan, jika dibutuhkan dalam proses penyidikan, keduanya bisa saja dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kalau soal aturan hukum, kita taat pada hukum, siapa saja bisa jadi saksi. Kita lihat nanti, kalau secara undang-undang mereka harus dipanggil, ya pasti akan dipanggil keduanya,” Budi menjelaskan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS