Kemenperin: Anak Perusahaan Karakatau Tidak Layak Peroleh Tax Holiday

Loading

Krakatau-Steel
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai dua anak perusahaan patungan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, yakni Krakatau Osaka Steel dan Krakatau Nippon Steel Sumikin, tidak memenuhi syarat untuk memperoleh tax holiday.

Kedua anak perusahaan tersebut gagal mendapatkan fasilitas tax holiday dalam hal memberi dampak luas dan memberi nilai tambah.
Tax holiday adalah insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan dengan kurun waktu 5 tahun – 10 tahun. Perusahaan juga akan memperoleh pengurangan PPh badan 50% dari PPh badan terutang selama dua tahun.

Adapun syarat mendapatkan Tax Holiday yaitu, perusahaan harus memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah kepada publik, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional dengan minimal investasi Rp 1 triliun dan membentuk badan hukum setelah 15 Agustus 2010. Setelah itu, perusahaan harus lolos persyaratan dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan..

Menurut Kemenperin, meski produksi Krakatau Nippon kelak menjadi bahan baku industri otomotif, tetapi bahan dasar yang digunakan oleh Krakatau Nippon masih impor.

Sehingga, sambung Haris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kemperin pada Selasa (15/4), Krakatau Nippon tidak akan memberikan dampak yang cukup luas, hanya ke industri otomotif saja.

Sementara itu, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mengaku belum mengetahui soal kegagalan kedua anak perusahaannya mendapatkan tax holiday. (rika)

CATEGORIES
TAGS