Kemenperin Berikan Fasilitasi Untuk IKM

Loading

MEMAPARKAN - Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin Euis Saedah memberikan paparan mengenai program dan kebijakan pemberdayaan industri kecil dan menengah nasional didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal IKM Kemenperin Busharmaidi serta Direktur IKM Wilayah II Kemenperin Roy Sianipar dalam diskusi dengan media cetak dan elektronik di Jakarta, 23 Januari 2015 (tubasmedia.com/istimewa)

MEMAPARKAN – Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin Euis Saedah memberikan paparan mengenai program dan kebijakan pemberdayaan industri kecil dan menengah nasional didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal IKM Kemenperin Busharmaidi serta Direktur IKM Wilayah II Kemenperin Roy Sianipar dalam diskusi dengan media cetak dan elektronik di Jakarta, 23 Januari 2015 (tubasmedia.com/istimewa)

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian memberikan berbagai fasilitasi bagi industri kecil dan menengah. Antara lain, peningkatan kompetensi SDM dengan sertifikasinya, bimbingan teknis, bahan baku dan bahan penolong, mesin atau peralatan, pengembangan produk, serta bantuan untuk pencegahan pencemaran lingkungan hidup.

Selain itu, bantuan informasi pasar, promosi dan pemasaran, penyediaan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi mencemari lingkungan, serta penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan. Hal tersebut dikemukakan Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM), Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, pada diskusi mengenai target dan sasaran pemberdayaan IKM di Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Dirjen mengemukakan, IKM punya potensi tinggi untuk dikembangkan, karena keunikannya. Sektor IKM berperan dalam pengentasan kemiskinan, mengatasi konflik, serta menciptakan kegiatan ekonomi yang kondusif di wilayah perbatasan.

Program pemberdayaan IKM yang dijalankan oleh Kementerian Perindustrian selaras dengan Nawa Cita dan Program Quick Wins yang diusung oleh pemerintahan baru, karena berupaya menghadirkan peran negara dalam melindungi, membangun, dan meningkatkan produktivitas serta daya saing rakyat.

Untuk mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan IKM, dirumuskan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pemberian fasilitas, agar IKM unggul dan berdaya saing di dalam dan luar negeri. Menurut Dirjen IKM, berdasarkan mandat Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Kementerian Perindustrian mempunyai sasaran dan target tahun 2015-2019, yakni industri yang dinilai memiliki keberpihakan kepada IKM.

Dikemukakan, strategi pendekatan pembangunan IKM terdiri atas beberapa hal, yakni pemanfaatan potensi bahan baku (hilirisasi industri agro dan hilirisasi industri bahan mineral dan hasil tambang); penyerapan tenaga kerja melalui peningkatan skala usaha dan penumbuhan wirausaha baru, baik skala kecil maupun skala menengah; peningkatan kompetensi tenaga kerja IKM guna peningkatan daya saing melalui pelatihan teknis dan manajerial, pemagangan, pendampingan; dan pemanfaatan teknologi, inovasi, dan kreativitas.

Keberpihakan pemerintah terhadap IKM nasional ditunjukkan dengan mengatur agar industri kecil hanya dapat dimiliki oleh WNI. Industri yang memiliki keunikan dan warisan budaya bangsa hanya dapat dimiliki oleh WNI, dan industri menengah tertentu dicadangkan untuk dimiliki oleh WNI. (ril/ender)

TAGS