Kemensos Bekerjasama dengan Kemen PPA Penuhi Kebutuhan Dasar Anak

Loading

20141027062543073

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Sosial bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait pemenuhan kebutuhan dasar anak, anak terlantar, serta yang tidak memiliki akta kelahiran. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, usai pertemuan dengan Menteri PPA Yohana Susana Yembise di kantor Kemensos Salemba, Jakarta pada Selasa (28/4).

Berdasarkan data Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), baru 50 persen dari 83 juta anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran. Artinya, baru sekitar 40 juta anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran dan pemberian akta kelahiran anak sebagai salah satu yang diusulkan Kemensos.

Selain itu, untuk perempuan yang rawan ekonomi, akan dilakukan pemberdayaan dari Kemensos yakni melalui program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Sementara itu, Kemen PPA mengatakan, salah satu penyebab anak tidak memiliki akta kelahiran adalah karena mereka dilahirkan di tempat dukun, sehingga kalau di rumah sakit tentu harus mengurus untuk mendapat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini harus diurus karena merupakan kebutuhan dasar anak untuk mendapatkan perlindungan negara.

“Jika anak itu statusnya menjadi anak negara maka harus dilegalisasikan.” imbuhnya. (welda)

 

CATEGORIES
TAGS