Ketua DPR Yakin Kantor Staf Kepresidenan Tak Akan Ambil Alih Tugas Presiden

Loading

jokowi(154)
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua DPR-RI Setya Novanto mengatakan, dia yakin Presiden Joko Widodo pasti sudah mempertimbangkan dengan matang pembentukan Kantor Staf Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015. Kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Kamis (5/3/2015), Ketua DPR mengatakan, Perpres tentang pembentukan Kantor Staf Kepresidenan melalui proses yang panjang. Tentu ada pertimbangan presiden, yang penting bagaimana koordinasi kementerian dan staf kepresiden berjalan dengan baik.

Ia juga meyakini Kantor Staf Kepresidenan tidak akan melampaui dan mengambil alih tugas dari presiden. “Saya rasa ini tidak demikian. Saya yakin apa yang sudah diputuskan sudah dievaluasi, sudah melalui pemikiran dari Sekretaris Negera, Sekretaris Kabinet, dan Presiden Joko Widodo,” kata Novanto, seperti dipetik dari laman Setkab, Kamis sore. Dikemukakan, dengan dibentuknya Kantor Staf Kepresidenan justru bisa memberikan perbaikan bagi bangsa dan negara. Komunikasi antara pemerintah melalui staf kepresidenan dan pihak kementerian dan parlemen yang terkait, bisa berjalan baik, terjadi sinergi kekuatan bersama dalam hal komunikasi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang pembentukan Kantor Staf Kepresidenan. Lembaga yang dipimpin oleh Luhut B. Pandjaitan itu, selain bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana sebelumnya dilakukan melalui Unit Staf Kepresidenan, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Terkait dengan itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Senin (2/3), mengatakan, aspek pengendalian yang dilakukan Kepala Staf adalah program-program yang dalam implementasinya harus dilaksanakan lintas Kementerian, bahkan lintas Menko. Dikemukakan, misalnya, mengenai energi, sekarang di bawah Menko Kemaritiman, tapi dalam pelaksanaannya akan muncul persoalan dengan infrastruktur, berarti ke Menko Perekonomian. Akan muncul upaya untuk mengatasi supaya tidak terjadi gejolak, karena misalnya pembebasan lahan, ini terkait dengan Menko Polhukam. Untuk hal-hal seperti itu fungsi Kepala Staf kemudian menjadi relevan. (ril/ender)

Seskab meluruskan anggapan bahwa Kepala Staf Kepresidenan itu memiliki kewenangan lebih dibanding lembaga-lembaga lain. Ia menjelaskan, Kepala Staf Kepresidenan itu hanya memiliki kewenangan yang paling terbatas sebetulnya karena fungsinya tidak langsung implementatif dan eksekusi. “Itu fungsinya betul-betul membantu Presiden untuk mengendalikan kebijakan-kebijakan,” ujarnya.

Jadi, lanjut Andi, kalau menteri-menteri teknis itu punya kemampuan untuk eksekusi dan implementasi, ada anggaran besar yang bisa mereka capai. Kalau Kepala Staf tidak, tidak punya kaki ke bawah sehingga fungsinya hanya membantu Presiden untuk mengendalikan program-program prioritas. (*/WID/ES)

CATEGORIES
TAGS