Ketua Gapoktan Diperiksa Kejari Bekasi

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BEKASI, (Tubas) – Terkait kasus penyalahgunaan dana bantuan dari Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2009 senilai Rp 1,1 Milyar untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) Mekartani di Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Ketua Gapoktan Aat Supriatna telah diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, atas laporan dua LSM, yaitu Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) dan LSM Peduli Pembangunan dan Ekonomi Rakyat (P3ER) dengan Nomor 20/LP.Info/Sek-ber/II/2011.

Aat Supriatna diperiksa Kejaksaan Negeri Bekasi karena diduga makan uang Gapoktan senilai Rp 1,1 miliar yang merupakan bantuan dari Provinsi Jabar. “Saat ini uang tersebut hanya sisa Rp 196.984.956 di rekening Gapoktan,” tegas Jonly Naham selaku Ketua LSM LP3D kepada wartawan. Kemudian Jonly menyatakan, dana bantuan seperti ini kerap disalahgunakan.

“Kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera mengusut tuntas kembali kasus seperti ini. Jangan sampai disalahgunakan lepas kontrol,” papar mantan bendahara Gapoktan Syamsudin.

Ketika dikonfirmasi tubasmedia.com, Syamsudin mengatakan di rumahnya, Aat Supriatna menggunakan uang tersebut secara pribadi untuk membangun pabrik palet bekerja sama dengan Wanda yang diduga ikut memakai uang bantuan dari Provinsi Jabar senilai Rp 1,1 miliar untuk bantuan Gapoktan. “Karena Wanda diam-diam telah memakai uang Rp 42 Juta,” tegas Syamsudin sambil menunjukkan bukti pencairan dana tersebut pada 8 Oktober 2010 dari Bank BRI Kecamatan Pebayuran sebesar Rp 12,5 Juta.

Ketua Gapoktan Aat Supriatna ketika dikonfirmasi di rumahnya, membantah. “Saya tidak pernah makan uang tersebut dan uang yang Rp 1,1 miliar masih ada, dan kini uang tersebut baru terserap di para petani sekitar 20%, sementara 80% masih ada kendala kemacetan pembayaran,” kata Aat. (agus safutra)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS