Kewajiban Masuk Kawasan Industri Sejak 2010

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

Executive Director Himpunan Kawasan Industri Indonesia, Fahmi Shahab

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kewajiban industri masuk ke kawasan industri sudah ditetapkan sejak 2010, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009. Hal itu diperkuat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Dengan demikian, masa transisi masuk ke kawasan industri sudah diberikan satu tahun sejak terbitnya PP No. 24/2009 bagi industri baru dan untuk industri yang sudah eksis menyesuaikan diri dengan jangka waktu izin hak guna bangunan (HGB).

Hal itu dikemukakan Executive Director Himpunan Kawasan Industri Indonesia, Fahmi Shahab, Selasa (6/5) malam, menjawab pertanyaan tubasmedia.com berkaitan dengan penegasan Menteri Perindustrian MS Hidayat, Senin, bahwa industri harus masuk ke kawasan industri.

Menurut Fahmi, kewajiban itu dikecualikan bagi industri tertentu, seperti semen, pulp, atau yang memerlukan proses bahan baku dan lokasi khusus, atau daerah yang belum punya kawasan industri. (ender)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS