Kewenangan Penyidik Bukan “Cek Kosong” Digunakan Semena-mena

Loading

novel-baswedan_20150501_074

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad mengingatkan bahwa kewenangan penyidik bukan ‘cek kosong’ yang bisa digunakan semena-mena oleh penyidik. Peringatan bernada keras itu dilontarkan Farouk kaitannya dengan proses penangkapan dan penahanan Novel Baswedan.

Menurut Farouk, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri Jumat (1/5/15) dini hari terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan di rumah kediamannya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara langsung ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, sarat muatan politik.

Atas dasar penilaian itulah Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad menyarankan perlu dibentuk tim pencari fakta untuk mengungkap perkara ini secara independen.

Sebab, menurut Guru Besar itu, betapa pun profesionalnya tindakan polisi, akan sukar dihindari penilaian publik bahwa penangkapan Novel Baswedan itu lebih bermuatan politik.

Dengan dibukanya kembali kasus Novel masih satu paket dengan proses hukum Polri terhadap pimpinan KPK, seusai penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi.

Melihat gelagat Polri, Farouk memperkirakan bahwa perkara Novel tidak akan dihentikan. Maka pembentukan tim pencari fakta yang independen terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Novel sangat diperlukan..

Dalam kasusnya, Novel dijadikan tersangka kasus penganiayaan luka berat atas korban karena mencuri sarang burung walet pada 11 tahun silam 18 Februari 2004 di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu atas laporan Yogi Hariyanto.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Sebelumnya, Presiden Jokowi pun sempat meminta Kapolri melepaskan Novel. Akhirnya Novel dilepaskan pada Sabtu (2/5/15). Namun, pada saat yang sama, penyidik masih memanfaatkan waktu singkatnya itu menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi.

Menurut Farouk, seorang penyidik memang memiliki wewenang besar untuk merampas kemerdekaan seseorang dalam penegakan hokum. Namun, ia mengingatkan bahwa sifat hukum adalah tidak rinci dan dinamis. Oleh sebab itu, subyektivitas penyidik sangat berperan dalam pengambilan keputusan, termasuk soal penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Novel.

“Karena itu, kontrol penggunaan wewenang penyidik harusnya diperketat, baik melalui hukum, etika profesi, atau moral si penyidik sendiri,” jelas Farouk.

Dijelaskan Farouk, indikator sederhananya adalah penilaian penuntut umum atau hakim saat persidangan. Jika keputusan penyidik dibenarkan, maka kinerjanya harus mendapat reward. Tetapi, jika sebaliknya, si penyidik harus melakukan rehabilitasi dan memberikan ganti rugi.

Jika ternyata tindakan penyidik menunjukkan adanya pemaksaan kehendak yang dapat dipandang bermotif balas dendam, iri hati pribadi, keberpihakan atau pun motif politis, maka sepantasnyalah penyidik yang bersangkutan harus dikenakan sanksi. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS