Klarifikasi dari Kantor Hotma Sitompul

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

Redaksi TubasMedia.Com menerima klarifikasi dari Kuasa Hukum Irjen Pol Djoko Susilo
Gloria Tamba, SH melalui surat elektronik. Selengkapnya, klarifikasi tersebut akan kami turunkan secara lengkap;

Untuk dan atas nama Klien kami, Irjen Pol Djoko Susilo, sehubungan dengan pernyataan Sdr. Ruhut Sitompul, yang mengklaim dirinya pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum di lembaga kepolisian, bukannya pribadi anggota polisi, seperti dimuat dalam sejumlah pemberitaan, bersama ini kami perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut :

1. Pernyataan Sdr. Ruhut tersebut sama sekali tidak benar. Sdr. Ruhut telah sengaja membual, dan berpura-pura lupa, bahwa saat itu, dirinya bisa terlibat dalam Tim Penasihat Hukum Polri, karena diajak oleh Hotma Sitompoel, yang ditunjuk oleh lembaga kepolisian sebagai kuasa hukum institusi Polri, dan menjadi Ketua dalam Tim Penasihat Hukum tersebut. 

Hal tersebut sangat jelas terlihat di dalam Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kapolri pada saat itu, dimana nama Hotma Sitompoel sebagai Ketua Tim, berada di urutan pertama, dan nama Ruhut Sitompul, yang masuk di dalam tim karena diajak oleh Hotma Sitompoel, berada di urutan bawah.

2. Tidak hanya dalam Tim Penasihat Hukum Polri, namun juga dalam sejumlah Tim Penasihat Hukum lainnya, keterlibatan Sdr. Ruhut adalah karena diajak oleh Hotma Sitompoel. Seperti saat penanganan kasus hukum di Institusi TNI, dan terlebih lagi dalam penanganan kasus Akbar Tandjung, yang saat itu merupakan Ketua DPR RI, dan petinggi Partai Golkar, yang menunjuk Hotma Sitompoel (padahal bukan anggota partai), sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum, sementara Sdr. Ruhut yang saat itu merupakan anggota Partai Golkar, justru tidak ditunjuk oleh Akbar Tandjung, dan baru terlibat di dalam Tim Penasihat Hukum, setelah diajak oleh Hotma Sitompoel.

Begitu juga dalam berbagai penanganan sejumlah kasus lainnya, dimana keterlibatan Sdr. Ruhut adalah karena diajak oleh Hotma Sitompoel.

Bahkan di Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron pun, Sdr. Ruhut sebenarnya tidak pernah terlibat, dan tidak ada perannya sama sekali. Keterlibatannya hanya karena diajak oleh Hotma Sitompoel.

3. Kami mengingatkan agar Sdr. Ruhut tidak gemar membual dan membohongi masyarakat, dan juga agar Sdr. Ruhut “tahu diri” dalam memberikan pernyataan, serta agar Sdr. Ruhut fokus untuk menyelesaikan persoalan atau masalahnya sendiri.

4. Mengenai pernyataan lainnya dari Sdr. Ruhut dalam berita tersebut (seperti meminta agar penasihat hukum Irjen Pol Djoko Susilo ditangkap), tidak kami komentari, karena pernyataannya tersebut justru telah menunjukkan bahwa Sdr. Ruhut memang tidak mengerti hukum. 

“Masa pengacara yang bertindak untuk dan atas nama Klien, serta bertindak demi kepentingan hukum Klien, bisa ditangkap. Sdr. Ruhut sebaiknya sekolah hukum lagi, agar pengetahuan hukumnya tidak dangkal, dan bisa mengerti prinsip hukum, seperti hak imunitas dalam dunia kepengacaraan”.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, untuk kebenaran, dan demi pemberitaan yang berimbang. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Irjen Pol Djoko Susilo

Gloria Tamba, SH.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS