Komisi I DPR Setuju Jokowi Masukkan RUU Kamnas ke Prolegnas 2015

Loading

nas-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memasukkan kembali RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) ke dalam program legislasi 2015. Namun dirinya mengingatkan Jokowi untuk tidak melakukan kesalahan yang sama dari pemerintahan sebelumnya sehingga RUU itu kemudian dibatalkan,

“Ada kesalahan yang tidak boleh diulang kalau memang menginginkan RUU Kamnas menjadi UU. Jokowi harus melihat bahwa sektor keamanan nasional seperti di banyak negara leading sectornya bukan pada polisi tapi pada militer,” kata Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

“Ini harus ditegaskan dulu sehingga tidak ada tarik menarik antara milier dan kepolisian seperti yang terjadi pada periode lalu,yang membuat pembahasan RUU Kamnas dimentahkan,” paparnya. Keamanan nasional kata Mahfudz, harus dipahami dengan utuh sehingga kalau RUU ini diajukan kembali tidak macet karena tarik menarik kepentingan. Jokowi pun menurutnya harus cerdik untuk membuat naskah akademik dimana cakupannya harus multi dimensional.

“RUU Kamnas Mandeg karena polisi melihat dari RUU Kamnas, militer mendominasi, padahal bukan seperti itu perspektifnya.Kalau kajiannya tidak komprehensif, maka saya khawatir, RUU Kamnas akan mentah lagi,” tegasnya.

Militer menurutnya harus menjadi leading sector karena memang persepektif keamanan nasional bukan hanya pada keamanan dan ketertiban hukum semata yang menjadi ruang lingkup kepolisian. Pada level yaitu ketika keamanan nasional dalam kondisi berbahaya maka militer mengambil alih. Dia pun mencontohkan militer Amerika Serikat yang bisa mengambil alih peran dan tugas di bidang kesehatan, terknologi informasi dan lainnya kalau menyangkut keamanan nasional.

“Kalau ada wabah penyakit yang bisa mempengaruhi keamanan nasional, maka militer Amerika Serikat mengambil alih peran di bidang kesehatan. Begitu juga misalnya dalam peperangan yang asimentrik yang tidak masuk dalam lingkup militer dan kepolisian secara umum misalnya ketika senjata kimia dan biologi bisa digunakan sehingga keamanan nasional menjadi terancam maka militer mengambil alih komando,” jelas Politikus PKS itu.

Perang asymetrik menurutnya juga dapat terjadi di bidang lain seperti serangan terhadap jaringan internal sebuah negara. Jika jaringan internet diserang yang membayakan negara, maka kembali milier dapat mengambil alih komando. Dengan demikian maka RUU Kamnas tidak boleh dibahas sektoral tapi multi sektor.

“Belum lama kan ada kejadian luar biasa, seorang CEO perusahaan, Mark Zuckerberg dari Facebook menemui Jokowi dan meminta Indonesia membuka jaringan internet seluas-luasnya dan jangan dilarang dan diatur.Padahal internet itu ibarat lapangan yang kalau tidak dibatasi dengan pagar, akan memberikan amunisi pada lawan yang tidak bisa dicover militer dan polisi sekalipun. Ini makanya pembahasan RUU Kamnas harus multi sektor” tandas dia. (nisa)

CATEGORIES
TAGS