Komisioner KPK dikikis habis Koruptor Terbahak-bahak

Loading

Oleh: Marto Tobing

mar

TAK terbantahkan lagi Komisioner KPK jelas bakal dikikis habis oleh keberuntunan laporan dari berbagai pihak ke Bareskrim Mabes Polri. Jika itu menjadi kenyataan pasti para koruptor terbahak-bahak bergembira ria. Masalahnya, lembaga anti rasuah ini tak kenal kompromi atas kejahatan luar biasa itu dan dijadikan momok oleh para koruptor.

“Pelakunya pasti dihabisi dengan jerat hukum undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) juga bakal dimiskinkan oleh jerat undang-undang pencucian uang (UUPU),” ujar Johnson Panjaitan SH seraya minta agar Presiden Joko Widodo segera menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).

Sebab menurut Johnson, hanya atas dasar Perpu Presiden, pimpinan KPK dapat digantikan sementara menyusul terbentuknya panitia seleksi para calon pimpinan KPK yang bakal disodorkan ke DPR-RI untuk uji kelayakan.

Kini para koruptor itu mulai terbahak-bahak mengetahui seluruh pimpinan KPK bakal dipreteli. Baru-baru ini, mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas beserta seluruh jajaran pimpinan KPK yang masih aktif pun dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kali ini yang melaporkan adalah mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifudin Umar.

Terpidana empat tahun penjara ini melaporkan Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka itu saya laporkan atas tuduhan tiga pelanggaran,” kata Syarifudin di Gedung Bareskrim Mabes Polri Kebayoran Baru Jaksel Rabu (11/2/15) saat melapor.

Syarifudin memaparkan, berdasarkan tanda bukti laporan No. LP TBL/99/II/2015/Bareskrim Mabes Polri seluruh pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan tiga jenis tindak pidana.

Pertama, telah menempatkan keterangan palsu yang isinya bertentangan dengan fakta. Kedua, penyalahgunaan wewenang berdasaran surat panggilan tanggal 31 Agustus 2012 No. Spgl-1247/23/VIII/2012. Ketiga menempatkan keterangan palsu dan atau memalsukan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, 241 dan 263 KUHP.

Dalam kesempatan itu Syarifudin juga menunjukkan beberapa alat bukti berupa rekaman video dan surat pemanggilan dari KPK yang disebutnya telah dipalsukan.”Suara saya digantikan suara orang lain, ada semua konten dalam vido ini, tapi saat itu fakta dibedakan. Dalam suara itu saya meminta uang Rp 250 juta. Tapi saya tidak pernah meminta uang. Pembicaraan itu tidak ada tapi diada-adakan,” ujarnya.

Laporan Syarifudin ke Bareskrim Mabes Polri tersebut, terkesan menjadi kontra produktif, jika dikolerasikan dengan fakta persidangan saat dia dihadapkan sebagai terdakwa. Sebab fakta persidangan membuktikan bahwa hakim ini merupakan terpidana perkara suap yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia “diseret” KPK saat tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok Jakut pada 1 Juni 2011 beserta barang bukti sebagai uang suap sebesar Rp 250 juta yang diterima dari Puguh Wirawan curator PT.Skycamping Indonesia (PT. SCI). Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memutuskan Syarifudin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empar bulan kurungan ***

CATEGORIES
TAGS