KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Anas Mamun

Loading

251114-nasional-4

 

JAKARTA,(tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan Riau yang menjerat Gubernur Riau Annas Mamun, Selasa (25/11/2014).

Rekonstruksi berlangsung di Pekanbaru, Riau.”Terkait tindak pidana suap alih fungsi hutan Riau, penyidik melakukan rekonstruksi di Pekanbar‎u,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Untuk kepentingan rekonstruksi, tim penyidik membawa dua tersangka, Annas dan pengusaha Gulat Medali ke Pekanbaru, Riau. Priharsa mengatakan, rekonstruksi rencananya digelar di tiga tempat di rumah dinas Annas, di dinas perkebunan Provinsi Riau, dan di Hotel Arya Dhuta. “Rencananya akan dimulai siang ini,” kata Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka. Anas diduga menerima suap dari Gulat terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014. Suap diberikan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lain.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/ 2014). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar. KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. (hadi)

CATEGORIES
TAGS