KPK Kesulitan Usut Kasus BLBI

Loading

111214-nas2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui kesulitan menyelidiki pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada sejumlah obligator. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, kasus ini sulit diselidiki karena sudah lama terjadi.

Selain itu, kata dia, banyak hal yang perlu didalami KPK, termasuk keterangan para ahli terkait perbankan. “Kasusnya kan sudah lama, banyak hal yang perlu didalami, termasuk juga pendapat ahli karena kasusnya sulit. Terkait perbankan, bantuan lunak BI, berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaannya,” ucap Zulkarnain.

Terkait penyelidikan kasus ini, KPK meminta keterangan mantan menteri negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi pada Rabu (10/12/2014). Seusai dimintai keterangan, Sukardi mengaku diajukan pertanyaan seputar pemberian SKL BLBI terutama untuk obligor Sjamsul Nursalim. Ia juga menilai pemberian SKL kepada para obligor tersebut sudah sesuai undang-undang meskipun ada obligor nakal yang lari ke luar negeri dan tidak membayar kewajibannya.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka berkaitan dengan SKL BLBI. Lembaga antikorupsi itu telah mencegah seorang dari swasta yaitu Lusiana Yanti Hanafiah. Pencegahan dilakukan terkait dengan dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dan atau penyelengara negara terkait perizinan pemanfaatan lahan tanah sejak 4 Desember 2014.
Lusiana diduga mengelola tanah yang diberikan kepada penyelenggara negara yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKL.

Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Laksamana Sukardi.

Dari Rp144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan kepada negara. Sejauh ini, baru 16 orang yang diproses ke pengadilan. Sedangkan sisanya yaitu para obligor yang tidak mengembalikan dana dihentikan kasusnya di Kejaksaan Agung karena mendapatkan SKL berdasarkan Inpres No 8 tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan PKPS. (hadi)

CATEGORIES
TAGS