KPK Limpahkan Kasus Komjen BG ke Kejaksaan Agung

Loading

komjen-pol-budi-gunawan1421

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Namun, Kejagung dimungkinkan melimpahkan kembali kasus tersebut ke penyidik kepolisian lantaran Bareskrim Polri pernah menangani dugaan rekening gendut perwira-perwira pada 2010 lalu. Termasuk juga Komjen Budi Gunawan.

“Sesuai yang kami terima dari KPK dalam surat pengantar bahwa untuk perkara yang sama pihak Mabes Polri pun pernah melakukan penyelidikan. Ini satu bahan kajian kami apakah kasus ini tetap ditangani kejaksaan atau dikembalikan ke Mabes,” ujar Jaksa Agung HM. Prasetyo dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/3/2015) Dia membantah jika pelimpahan kasus itu dari KPK terkesan terburu-buru. Mengingat, Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang diinvestigasi atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Yudisial.

Menurut Prasetyo, pelimpahan kasus tersebut tetap berdasarkan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. “Tidak ada istilah terburu-buru karena pengadilan sudah memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Tapi, kalau ada kemudian pemeriksaan hakim yang menangani kita tidak terkait itu karena kita harus menyelesaikan kasus ini secepatnya,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS