KPK Mulai Ceroboh

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

ilustrasi

MENGACU pada prinsip hukum kaitannya dengan asas praduga tak bersalah, maka sementara ini publik bisa saja berkesimpulan bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kinerjanya sudah mulai bertindak ceroboh. Tidak untuk mengadili benar tidaknya surat perintah penyidikan dan surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan KPK itu terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbadingrum.

Namun wajar saja jadi bermasalah jika surat perintah penyidikan dan surat panggilan itu dikaitkan penyidik KPK atas kasus yang masih samar-samar. Dalam surat panggilan itu dinyatakan status Anas sebagai tersangka “Kasus Gratifikasi Proyek Hambalang” dan “Kasus Proyek-proyek lain”. Diminta agar merinci “Kasus Proyek-proyek lain” yang dimaksudkan Anas sebagai kasus samar-samar, oleh KPK tidak direspon dengan baik.

Akibatnya Anas pun mangkir dari pemanggilan KPK yang dijadwalkan Selasa (7/1), dengan alasan keberatan karena KPK tidak merinci “Kasus Proyek-proyek lain” dimaksud. Tak sudi kehilangan pamor, Ketua KPK Abraham Samad pun mulai menghunuskan senjata pamungkas kewenangan legitimasinya dengan “mengancam” akan mengerahkan satuan Brimob sebagai upaya paksa memanggil Anas.

Namun, sehari sebelum dijemput paksa, tepatnya hari Jumat (10/1) Anas langsung menyerahkan diri. Dan hari itu juga Anas ditahan di ruang tahanan KPK kendati tetap menolak untuk menandatangani surat penahanan. Surat penahanan hanya ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Anas menolak untuk menandatangani surat penahanannya. “Ada berita acara penolakan penahanan. Kalau berita acara penolakan penahanan ditandatangani.

Kalau penahanannya tidak ditandatangan,” ujar Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/1). Kendati demikian lanjut Johan, penolakan penahanan Anas ini tidak mempengaruhi proses penyidikan kasus Anas di KPK. Johan juga mengatakan selama lebih kurang empat jam berada di Gedung KPK Anas tidak diperiksa penyidik karena tidak didampingi tim kuasa hukumnya.

Sementara menurut undang-undang kata Johan pemeriksaan seorang tersangka harus didampingi tim kuasa hukumnya. ”Tadi disampaikan juga penyidik kepada Anas bahwa proses pemeriksaan sebagai tersangka harus didampingi pengacara. Kalau belum menunjuk maka KPK akan sediakan pengacara. Tapi menurut Anas yang bersangkutan sudah menunjuk pengacara tapi pengacaranya memang tidak hadir,”jelas Johan. KPK menahan Anas setelah hapir setahun ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Anas pu siap bekerja sama dengan KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang termasuk Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Anas siap menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan nantinya. “Tidak ada alasan tidak siap tinggal penyidiknya bagaimana,” kata Firman Wijaya selaku pengacara Anas.

Menurut Firman terbongkarnya dugaan keterlibatan Ibas bukan tergantung keterangan Anas. Tim penyidik KPK lah yang seharusnya menggali dugaan tersebut. “Pertanyaan penyidik itu harusnya diarahkan karena ini menyangkut kongres. Ini bukan kongres Anas tapi kongres Partai Demokrat. Siapapun subyek partai harus diperiksa apalagi ada dugaan uang ke kongres,” jelas Firman. Dalam proses penanganan kasus pidana penyidik berwenang untuk mencari kebenaran materiil maupun kebenaran formal.

Penyidik bisa memulainya dengan memeriksa siapa saja yang dianggap mengetahui, mendengar atau melihat suatu perbuatan pidana yang dituduhkan kepada tersangka.”Jadi tidak ada halangan bagi penyidik KPK untuk mencari berdasarkan kebenaran materiil,”kata Firman. Jubur KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, kemungkinan pemeriksaan Ibas tergantung sejauh mana keterangan Anas mengenai Ibas yang disampaikan kepada penyidik KPK.

Jika dalam pemeriksaan Anas menyampaikan informasi terkait Ibas dengan didukung bukti-bukti maka KPK bisa saja memeriksa putra Presiden SBY itu. Sebelumnya mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto yang juga loyalis Anas menyebut SBY dan Ibas sebagai pihak yang seharusnya diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang. Menurut Tri SBY selaku Dewan Pembina Partai Demokrat ketika itu merupakan penanggungjawab kongres Partai Demokrat 2010.

Sementara itu Ibas bertindak sebagai steering committee dalam kongres. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis juga mengaku pernah menyebut nama Ibas ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang yang menjerat Anas. Nama Ibas disebut-sebut saat penyidik mencecar Yulianis soal penyelenggaraan kongres Partai Demokrat 2010.

Yulianis mengungkapkan ada catatan keuangan Grup Permai yang menyebutkan aliran dana 200.000 dolar AS ke Ibas. Dana tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Kongres PD 2010. Yulianis menyebut uang 200.000 dolar AS itu berasal dari proyek grup Permai yang bermasalah. Sejauh ini KPK belum memeriksa Ibas. Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan pihaknya belum memanggil Ibas untuk diperiksadalam kasus Hambalang karena belum menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Ibas yang perlu diklarifikasikan kepada yang bersangkutan.

Keterangan yang disampaikan Yulianis terkait Ibas menurut Abraham Samad hanya dilontarkan dalam persidangan dan tak pernah secara resmi dikatakan kepada penyidik KPK untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS