KPK Nilai Penarikan Jaksa Bisa Ganggu Ritme Kerja

Loading

161214-nas1

JAKARTA, (tubasmeda.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penarikan jaksa Kejaksaan Agung yang bertugas di KPK bisa menganggu ritme kerja. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penanganan perkara di KPK bisa melambat jika para jaksa ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.

“Jaksa-jaksa yang sudah ditempatkan di KPK adalah jaksa-jaksa yang sudah mempunyai komitmen yang kuat, punya integritas yang kuat. Jadi kalau tiba-tiba saja ditarik dan ternyata kekosongan itu tidak diberikan,‎ berarti sebenarnya mengganggu ritme pemberantasan korupsi. Padahal kan sebenarnya, kejaksaan, polisi dan KPK harus bersinergi untuk menjaga ritme pemberantasan korupsi,” kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Senin.

Ia menanggapi rencana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono untuk menarik jaksa dari Kejaksaan Agung yang selama ini ditempatkan di KPK karena kasus yang ditangani oleh Kejaksaan semakin banyak. Saat ini, terdapat 96 jaksa Kejaksaan Agung yang bertugas di KPK.

Abraham mengatakan, membangun integritas penyidik maupun jaksa di KPK tidaklah mudah. Jika tiba-tiba ada pergantian jaksa atau penyidik, kata dia, KPK memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan orientasi.

Di samping itu, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi jaksa jika ingin bertugas di KPK. “Di sini kan ada kriterianya nilai rata-rata harus tinggi di sini. Sebagai lembaga penegak hukum yang ingin menjadi role model harus lebih segala-galanya, begitu juga penyidiknya harus lebih,” tambah Abraham. (hadi)

CATEGORIES
TAGS