KPK Periksa Dirjen Otda Kemendagri dan Hakim MK

Loading

161014-hukum4

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indarti sebagai saksi terkait adanya indikasi kejahatan korupsi sengketa pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (15/10).

Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Agus Sutisna, Bupati Lebak periode 2014–2019 Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak Periode 2014–2019 Ade Sumardi, mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi.

Mereka berdua diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo to pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan yang melekat dengan kedudukannya, bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah.

Kasus ini hasil pengembangan perkara sengketa pilkada di MK yang sudah menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik kandung Ratu Atut Chosiyah. (marto)

CATEGORIES
TAGS