KPK Periksa Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan ESDM

Loading

141114-hukum1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Arief Indarto, Jumat (14/11/2014). Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung di Kementerian ESDM.

“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Menurut dia, Arief bakal diperiksa sebagai saksi bagi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Panggilan terhadap Arief bukan yang pertama. Pada 19 September 2014, KPK pernah memanggil dia sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Waryono diduga melanggar Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap berhubungan dengan kewenangan jabatannya.

Pasal 12 huruf b memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta.

Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. Melalui pengembangan kasus ini, KPK menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. (hadi)

CATEGORIES
TAGS