KPK Peroleh Informasi Saksi Budi Tak Penuhi Panggilan Karena ada Perintah

Loading

BW

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi adanya arahan kepada saksi kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Informasi yang diperoleh KPK menyebutkan adanya telegram rahasia yang meminta saksi untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

“Katanya ada TR (telegram rahasia) yang (menyatakan) Waka (Polri) itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Sejauh ini, KPK sudah memanggil 10 orang saksi, yang sebagian besar adalah anggota aktif Polri. Dari 10 saksi tersebut, hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Menurut Bambang, KPK akan mengkonfirmasi apakah informasi mengenai perintah agar saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut benar atau tidak.

Jika benar, kata dia, pihak yang melarang hadir tersebut bisa dikenakan pasal menghalang-halangi penyidikan. “Jadi kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur pasal 21, 22, 23 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu hal-hal yang menghalangi proses penyidikan, tapi sekali lagi kami sedang mengkalrifikasi hal itu,” jelas Bambang.

Pasal 21 UU No 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara 3-12 tahun dan atau denda minimal Rp 150-600 juta.

Pasal 22 menjelaskan bagaimana orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dapat dipidana dengan pidana penjara 3-12 tahun dan atau denda minimal Rp 150-600 juta. “Ketiga, kami juga ingin memastikan apa yang sedang dilakukan itu menyangkut soal BG (Budi Gunawan) yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingannya sendiri. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan institusi atau orang-orang yang lain karena ada distorsi informasi seolah-olah yang mau dijadikan tersangka itu begitu banyak orang di kepolisian, tidak seperti itu, KPK tidak seperti itu,” tutur dia.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. (hadi)

CATEGORIES
TAGS