KPK Siap Hadapi Praperadilan Mabes Polri

Loading

Bambang_Widjojanto

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Markas Besar Polri terkait dengan penetapan calon tunggal Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa KPK akan menjalani gugatan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami mendengar sudah diajukan praperadilan, maka posisi KPK adalah menghormati permohonan praperadilan yang diajukan bila pada saatnya disampaikan ke KPK maka akan dipelajari sungguh-sungguh,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Praperadilan yang diajukan Mabes Polri akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan. Terkait prosedur penetapan tersangka, Bambang meyakini bahwa lembaga yang dipimpinnya sudah sesuai prosedur. Ia mengatakan bahwa KPK memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. “Kami sudah mendapatkan minimal dua alat bukti dan sudah dilakukan sesuai ‘standard operating procedur’ KPK, dan sudah dilakukan dengan baik dan benar, bila ada keberatan-keberatan silakan menggunakan jalur hukum dan KPK dengan senang hati akan memberitahukan sesuai dengan prosedur,” papar Bambang.

KPK menyangkakan Komjen Pol Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut, Budi bisa dipidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. (hadi)

CATEGORIES
TAGS