KPK Tahan Bekas Sekjen ESDM

Loading

Waryono-Karno

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno seusai diperiksa sekitar 9 jam.

“WK (Waryono Karno) ditempatkan di rutan KPK cabang Guntur untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Waryono ditahan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal Energi Sumber Daya Mineral. Waryono juga tidak banyak bicara saat dibawa ke mobil tahanan KPK. “Lillahi ta’ala (hanya karena Allah semata),” kata Waryono.

Johan mengatakan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan. “Kemungkinan tersangka baru sangat terbuka sepanjang dalam proses pengembangan, penydik menemukan dua alat bukti cukup yang kemudian dsimpulkan ada pihak lain terlibat, namun sampai hari ini belum ada,” tambah Johan.

Dugaan kerugian negaranya masih sekitar Rp11 miliar.

KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Waryono juga menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (hadi)

CATEGORIES
TAGS