KPK Tahan Tersangka Wisma Atlet

Loading

images

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumatera Selatan, Rizal Abdullah yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011,l ditahan seusai diperiksa 10 jam sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2015).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RA  ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Rizal yang keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye . Ia tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya dan langsung masuk ke mobil tahanan. Pengacara Rizal, Arif Ramadhan menyatakan kliennya memang mengaku menerima Rp 400 juta dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris terkait proses pembangunan Wisma Atlet. Namun, menurut dia, uang tersebut sudah dikembalikan.

“Klien kami mengatakan (uang) itu untuk pembangunan Wisma Atlet. Awalnya Idris bilang ‘hanya terima kasih saya kepada Bapak Rizal, bukan AN (Alex Noerdin) ya. Dan uangnya sudah dikembalikan. Bagi kami ya, klien kami sudah tidak ada yang dirugikan,” kata Arif yang mendampingi kliennya tersebut. Selebihnya, menurut Arif, tidak ada uang yang diterima kliennya. Ia juga mengklaim perbuatan Rizal tidak merugikan negara.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010. Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya “fee” 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Namun kemarin, pengacara Rizal membantah adanya keterlibatan Alex Noerdin. Ia juga mengatakan bahwa Rizal tak berniat menutupi peran Alex. “Klien kami tidak berusaha nutupi atau melindungi seseorang. Kami tidak ada niat melindungi siapa-siapa, rugi dong‎,” ucap Arif.(hadi)

CATEGORIES
TAGS