KPK Takut Sama Anas?

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Ilustrasi

ADA banyak hal yang membuat seseorang itu takut melaksanakan tugas atau melanjutkan perjalanannya. Misalnya takut sama setan, takut ada teroris, takut karena salah, takut kepada pimpinan, takut jalan karena gelap dan banyak lagi yang membua seseorang itu takut.

Akibat dari rasa takut itu, ada beberapa langkah yang diambil. Ada yang mengatur strategi agar rasa takut itu sirna sehingga seluruh program dan tugas-tugas bisa berjalan mulus tapi ada juga karena takut seluruh pekerjaan, tugas dan tanggungjawab, dibatalkan.

Seperti kita ketahui, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut menetapkan status tersangka kepada elite Partai Demokrat (PD).

“Sampai sekarang KPK takut menjadikan Anas jadi tersangka. Bahkan lebih takut lagi menetapkan Andi jadi tersangka,” begitu penegadan Nazaruddin usai diperiksa KPK, Jakarta, baru-baru ini.

Kalaulah tuduhan Nazaruddin itu benar, kita bingung sebab tidak jelas apa alasan KPK kenapa ada rasa takut menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

Padahal menurut Nazaruddin yang mantan Bendahara Partai Demokrat itu, terkait kasus Hambalang, Anas dan Andi Mallarangeng pantas menjadi tersangka. Pasalnya, kata Nazar, kedua elite Partai Demokrat itu memang sama-sama menerima uang proyek Hambalang.

“Tapi saya lihat KPK, lembaga yang sama-sama kita cintai ini yang namanya pendekar anti korupsi, takut ama Anas dan Andi,” kata Nazaruddin.

Memang adalah aneh, jika KPK tidak berani menetapkan status apapun kepada seseorang yang sudah memiliki data akurat. Undang-undang kita mengatur bahwa semua pihak dan semua orang, apakah itu pejabat tinggi, penguasa, orang kaya atau apapun jabatannya, sama di depan hukum.

Artinya, pendekar hukum jangan hanya berani kepada tersangka pencuri sendal jepit, pencuri mangga, pencuri pisang yang walaupun belum terbukti sudah disekap dalam penjara, digebukin lagi sama aparat penegaka hukum.

Lalu kenapa kalau terhadap para petinggi, keberanian penegak hukum menjadi ciut, lemah, letoy dan tidak berdaya. Bahkan untuk kasus para petinggi yang ditengarai melakukan tindak pidana korupsi, dibuat heboh melalui seminar dan diskusi oleh mereka-mereka yang mengaku ahli-ahli hukum.

Tapi lihat tuh kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil. Dibiarkan saja oleh para ahli hukum itu tadi, mengalir sesuai kehendak penegaknya.

Kembali kepada rasa takut KPK terhadap Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, apa sebenarnya alasan utamanya. Apakah karena Anas ketua partai yang sedang berkuasa dan Andi menteri dari partai yang berkuasa pula?

Apakah juga KPK takut dengan alasan jika Anas dan Andi diringkus akan merembet ke banyak orang-orang penting lainnya. Kalau air kan mengalir ke bawah, tapi kalau kasus, biasanya merembet ke atas. Apakah itu yang membuat KPK jadi takut?

Tapi apapun alasannya, KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, tidak bisa memakai metode takut. Siapapun yang sudah memiliki bukti melakukan kejahatan, tangkap, ringkus dan hukum saja seberat-beratnya.

Rasanya perlu diperhatikan peringatan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault yang menyebut, Deddy Kusnidar, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Pidana, jangan dikorbankan. Alasannya bukan dia pelaku, dia diperintah atasannya. Siapa atasannya? Itulah yang harus ditangkap KPK.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS