KPK Temukan Indikasi Korupsi Haji 2010-2011

Loading

korupsi-dana-haji-4

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Selain mengusut dugaan korupsi pelayananan haji tahun anggaran 2012-2013, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2010-2011.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, indikasi korupsi pada penyelenggaraan haji 2010-2011 ini ditemukan setelah melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi haji 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

“Kita ekspose perkara itu, ternyata setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya periode tahunnya yang tadinya kita konsentrasi 2012-2013, ternyata 2010-2011 ada,” kata Zulkarnain di Kantor KPK, Jakarta, Jumat.

Sebelum ini, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi haji itu menggurita. Kasus ini disebutnya menggurita karena nilai korupsinya besar dan rentan waktu kejadian perkaranya yang panjang. Atas dasar itu lah, KPK perlu waktu lama dalam melengkapi berkas tersangka Suryadharma Ali.

Hingga kini, lembaga antikorupsi itu belum menahan Suryadharma Ali. KPK menjerat Suryadharma Ali dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur soal korupsi yang merugikan negara. Menurut hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 triliun. (hadi)

CATEGORIES
TAGS