KPK Temukan Kemungkinan Pola Korupsi BLBI

Loading

BLBI

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya tiga kemungkinan mengenai pola penyelewenangan terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pihaknya tengah mendalami kemungkinan pola tersebut. Pola pertama, ada indikasi jaminan yang diajukan obligor untuk memperoleh SKL tersebut tidak sesuai peraturan.

“Ada SKL yang memang yang diberikan sebagai syarat keterangan lunas betul-betul jaminannya sesuai dengan fakta, tapi bisa juga tidak sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi kompensasi jaminan itu,” kata Bambang.

Pola lainnya mengenai kemungkinan SKL itu diberikan kepada pihak yang bukan semestinya. “Sebenarnya SKL-SKL awalnya benar akan diberikan tapi dalam pelaksanakannya tidak (diberikan) seperti itu, dan kita sedang mencari mana polanya,” tambah Bambang.

Ia juga menyampaikan bahwa KPK memerlukan waktu lebih lama dalam menetapkan tersangka BLBI ini karena kasus ini sudah lama terjadi. Kasus BLBI, kata Bambang, mirip dengan kasus Century yang menyasar kebijakan pemerintah ketika itu. Sama seperti kasus Century yang dipersoalkan adalah kenapa kebijakan diadili? Padahal kami ingin membuktikan bahwa kebijakan itu menjadi sarana dan prasarana kejahatan atau ‘cover up’ jadi butuh kehati-hatian untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujar dia.

Gelar perkara terakhir dalam penyelidikan SKL BLBI menurut Bambang dilakukan pada tiga hingga empat pekan lalu. Dalam penyelidikan BLBI, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong ROyong 2001-2004 yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001-2004 Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.

KPK juga sudah mencegah seorang dari swasta yaitu Lusiana Yanti Hanafiah terkait dengan dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dan atau penyelengara negara terkait perizinan pemanfaatan lahan tanah sejak 4 Desember 2014.

Lusiana diduga mengelola tanah yang diberikan kepada penyelenggara negara yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Laksamana Sukardi.

Dari Rp144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara karena tidak dikembalikan kepada negara. (hadi)

CATEGORIES
TAGS