KPK Tetapkan Ketua DPRD Bangkalan Sebagai Tersangka

Loading

fuad_amin_imron

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka dugaan suap penerima suap terkait dengan  jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan pada Senin (1/5/2014).

Selain Fuad, KPK menjerat seorang yang diduga perantara bernama Rauf. “Terhadap FAI (Fuad Amin Imron) atau FA (Fuad Amin) dan RF (Rauf) sebagai penerima dan perantara dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf  b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut, Fuad dan Rauf dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Selain Fuad, KPK juga menetapkan direktur sebuah perusahaan gas, PT Media Karya Sentosa,  Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap. Antonio disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal ini mengatur soal pemberian hadiah hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Bambang juga menyampaikan bahwa KPK menyita tiga tas besar berisi uang yang nilainya masih dihitung. Tiga tas uang itu disita dari rumah Fuad. “Di berbagai tempat di rumah itu, misalnya di balik lukisan,” tambah Bambang. (hadi)

CATEGORIES
TAGS