Kwik Kian Gie: Jokowi Langgar Konstitusi Bisa Dimakzulkan

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, Kwik Kian Gie menilai bahwa Presiden Joko Widodo bisa dilengserkan dari jabatannya karena telah melanggar konstitusi. Yaitu menerapkan harga bahan bakar minyak (BBM) sesuai mekanisme pasar.

“Buat saya sudah dibuktikan presiden Jokowi melanggar konstitusi. Seperti kita ketahui seorang presiden sangat sulit untuk di dimpiecht, tetapi yang paling menonjol untuk bisaa di impiecht ada dua, yang pertama kalo melakukan tindak kriminal sangat berat dan kedua, kalau melanggar konstitusi,” kata Kwik di Gedung DPR Senayan, Jakarta Selasa (31/3/2015).

Dia menambahkan. “Yang lebih prinsipil mengapa kok menganut mekanisme pasar murni, sedangkan yang paling fundamental ini kan bertentangan dengan konstitusi, bagaimana presiden mempertanggungjawabkan kebijakan yang terang terangan bertentangan dengan konsitusi dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kwik berpendapat, sebenarnya DPR tidak dapat mengajukan hak angket atas tindakan pemerintah itu, sebab telah menyerahkan kewenagan merubah harga pada pemerintah melalui Undang-Undang APBN-Perubahan 2014.

Hanya saja, bukan berarti pemerintah dapat sewenang-wenang mengabaikan perintah konstitusi dengan melepas harga BBM pada mekanisme pasar.

“Artinya kalau UU APBN itu adalah produk dari eksekutif dan legislatif, maka pemerintah harus memperhitungkan. Ini malah suatu tambahan faktor, bahwa pemerintah melanggar konsititusi dalam urusan APBN. Begitu mendasarkan diri pada mekanisme pasar sudah melanggar konstitusi,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS