Lagi, Sutan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Loading

sutan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.

Pemeriksaan Sutan ini bukan yang pertama kalinya.  Politikus Partai Demokrat itu pernah diperiksa sebagai tersangka pada 6 Oktober lalu.

Sekitar pukul 09.56 WIB, Sutan memenuhi panggilan KPK. Ia terlihat mengenakan kemeja biru yang dipadu dengan jaket hitam. Saat ditanya wartawan, Sutan mengaku pemeriksaannya hari ini hanya lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

“Lanjutan saja,” ucap Sutan singkat. Ia pun langsung masuk ke Gedung KPK untuk kemudian diperiksa penyidik.

Belum diketahui apakah KPK akan menahan Sutan seusai diperiksa hari ini atau tidak. Biasanya, KPK menahan seseorang setelah memeriksa orang tersebut sebagai tersangka.

Selain memanggil Sutan, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, anggota DPR RI Fraksi Demokrat periode 2009-2014 Tri Yulianto, dan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi sebagai saksi bagi Sutan dalam kasus yang sama.

Peran Sutan diduga terungkap dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu. Hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (hadi)

CATEGORIES
TAGS