Laica Marzuki: Menteri Melakukan Salah Paham Terhadap Keputusan Mahkamah Partai

Loading

index
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki, menilai Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah salah memberikan penafsiran terkait keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Hal itu disampaikan Laica saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (20/4/2015).

“Menteri melakukan salah paham terhadap keputusan Mahkamah Partai sehingga keputusan Menkumham yang didasarkan putusan Mahkamah Partai yang tidak mengesahkan kubu yang bertikai itu menyalahi hukum,” ujar Laica yang diajukan kubu Aburizal Bakrie sebagai ahli persidangan.

Menurut Laica, pendapat dua majelis mahkamah partai adalah suatu kesatuan, sehingga tidak mewakili putusan mahkamah partai secara keseluruhan. Oleh karena itu, esensinya adalah mahkamah partai tidak dapat menyelesaikan dualisme kepengurusan.

Laica mengatakan, sesuai UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maka upaya hukum yang tersedia adalah melalui pengadilan negeri. (vita)

CATEGORIES
TAGS