Layakkah Pengacara Koruptor Diperiksa?

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Sabar Hutasoit

Sabar Hutasoit

KETUA Komisi Hukum Nasional Prof Jacob Elfinus Sahetapy meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membidik para advokat yang ikut menikmati uang para koruptor dan ternyata usulan ini diamini oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Memang betul. Bidikan tersebut perlu diarahkan kepada pada pengacara. Pasalnya, perlu diteliti secara seksama, pengacara-pengacara itu dibayar dengan uang apa? Kalau itu dibayar dengan uang korupsi, mereka juga harus kena sanksi hukum.

Apa bedanya pengacara yang membela mati-matian di pengadilan agar para koruptor yang menjadi kliennya itu bebas dari jeratan hukum dengan para artis dan selebriti yang menerima fee dari koruptor. Pengacara juga kan terima honor fee. Maka itu mereka para pembela koruptor sejatinya juga bisa dijerat.

Pemberian barang atau uang oleh koruptor kepada para selebriti yang kini ikut terseret itu kan kebanyakan disebut sebagai honor fee sebagai pihak-pihak yang bergerak di bidang entertainment. Artinya, para artis yang namanya cukup banyak menghiasi halaman surat kabar karena terseret oleh ulah koruptor disebabkan karena mereka menerima honor fee.

Sampai akhirnya para selebriti itu diseret ke persidangan karena ditengarai bahwa seluruh pemberian sang koruptor, baik berupa barang seperti mobil mewah dan uang tunai adalah bahagian dari hasil tindak pidanan korupsi yang dilakukan sang koruptor.

Nah untuk itu kita tanya kembali, apa bedanya selebriti dan pengacara yang sama-sama menerima honor fee itu di hadapan hukum. Apakah beda sumber honor fee yang diterima pengacara dari sumber honor fee yang diberikan kepada para selebriti tersebut.

Bisakah dikatakan kalau lembaran uang dan barang yang diterima selebriti itu semuanya haram sementara yang diterima kalangan pengacara, halal? sehingga kalangan pengacara yang jadi pembela para koruptor tidak perlu dijerat hukum.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, rasanya tidak salah apa yang diusulkan Ketua Komisi Hukum Nasional Prof Jacob Elfinus Sahetapy yang meminta agar KPK, juga membidik para advokat yang ikut menikmati uang para koruptor.

Kalau para advokat itu berlindung di balik honor fee jasa melakukan advokasi, para selebriti itu juga akan mengatakan hal yang sama bahwa mereka menerima honor fee sebagai artis penyanyi dan sebagainya.

Bisa dibayangkan, sang koruptor merogoh kantong yang sama untuk mengeluarkan bayaran kepada selebriti dan pembela yang artinya, sumber dana itu sama dan tidak beda yakni hasil korupsi.

Tapi aneh, si selebriti ikut terkena getah dan terseret hingga ke pengadilan, paling tidak dijadikan saksi dan mobil atau uang langsung disita sementara si pembela, anteng-anteng saja, malah berteriak di muka sidang mengatakan kliennya tidak bersalah dan tolong dibebaskan. Bahkan dengan hanya menyatakan kliennya tidak bersalah dan tolong dibebaskan, honor fee-nya mengalir lagi dan sumber honor fee tersebut tetap sama, yakni hasil korupsi.

Nah, logikanya, jika si selebriti terima honor fee dari sumber korupsi dan si pengacara juga terima honor fee dari sumber korupsi juga, apa keduanya tidak seharusnya sama di hadapan hukum? ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS