LKS Dibutuhkan Siswa dan Guru

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

BOGOR, (TubasMedia.Com) – Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan tambahan dalam memberikan materi pembelajaran pada peserta didik. Dalam RPP yang dibuat oleh guru ada instrumen soal. LKS dibutuhkan peserta didik dan guru dalam membuat materi soal mata pelajaran yang diajarkan.

LKS merupakan latihan soal yang termuat pada RPP sesuai mata pelajaran yang diajarkan. Namun faktanya, saat ini LKS yang beredar luas di lingkungan peserta didik sudah jadi dan dibuat oleh penerbit. Materi pembelajarannya belum tentu sesuai dengan yang di butuhkan peserta didik. Sebab pemilihan judul penerbit dan materi LKS belum tentu sesuai dengan prota dan promes sekolah.

Sejak tahun 2008 pemerintah telah melarang sekolah menggunakan LKS sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 pasal 11 “Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan, pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan atau koperasi yang beranggotakan pendidik atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerja sama dengan pihak lain, di larang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan , kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya yang sudah di beli oleh Departemen, Depertemen yang menangani urusan agama dan atau pemerintah daerah sebagaimana di maksud pasal 8 ayat (1).

Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 pasal 181 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan disebutkan pendidik dan tenaga pendidik baik perorangan mau pun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Ada pun yang diperbolehkan adalah LKS yang dibuat oleh guru, atau melalui musawarah guru mata pelajaran guna menunjang aktifitas belajar siswa, sehingga para siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan biaya. Di SMP Negeri 1 Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada tahun ajaran baru 2012/2013 telah membuat LKS sendiri yang dikerjakan guru mata pelajaran dengan menggunakan dana BOS. Kekurangan biaya dimusawarahkan dengan orang tua siswa. Dari hasil musawarah tersebut orang tua siswa hanya membayar Rp 50.000 untuk 13 mata pelajaran. (daryono)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS