LPS Berikan Perlindungan Saksi Anggaran “Siluman”

Loading

angket

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Berbagai pihak yang mengetahui masuknya anggaran “Siluman” dalam APBD DKI Jakarta diharapkan membuka suara dan menjadi saksi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin akan memberika perlindungan kepada saksi. Dalam siaran pers yang diterima Rabu (4/3/20156) ditegaskan jika ada pihak yang berani mengungkap anggaran “siluman”, maka saksi akan mendapat perlindungan dari LPSK.”Sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi tindak pidana korupsi merupakan salah satu saksi yang mendapat prioritas perlindungan dari LPSK,” jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

Saksi tersebut bisa PNS DKI ataupun anggota DPRD DKI yang turut dalam penyusunan RAPBD DKI 2015.Motif dimasukkannya suatu anggaran ke dalam RAPBD tentu hasil penyusunan bersama DPRD dan Pemprov DKI. Maka dari itu, merekalah yang sebenarnya bisa memberi titik terang.

Menurut Abdul Haris LPSK memahami ada tekanan kepada pihak-pihak yang mengetahui upaya penggelembungan APBD melalui anggaran “siluman” karena tindak pidana korupsi memiliki karakteristik sebagai tindak pidana kolektif yang tidak dilakukan oleh 1-2 orang saja. “LPSK menjamin, jika ada pihak yang berani mengungkap anggaran siluman, maka saksi akan mendapat perlindungan dari LPSK” tegasnya.(siswoyo)

CATEGORIES
TAGS