Mantan Ketua BPK Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Loading

OeEm8nZLft

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan, Kamis (5/3/2015).

Hadi seharusnya diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

“Tersangka HP (Hadi Poernomo) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis. Pemanggilan Hadi sebagai tersangka ini baru pertama kali dilakukan sejak KPK mengumumkan penetapan tersangka Hadi pada 21 April 2014. Menurut Priharsa, Hadi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya. “Hanya saya belum tahu alasan ketidakhadirannya,” tambah Priharsa.

Karena tidak hadir pada pemanggilan hari ini, maka KPK akan memanggil ulang Hadi. Tim penyidik KPK yang nantinya akan mementukan jadwal pemeriksaan ulang Hadi. Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.  Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (hadi)

CATEGORIES
TAGS