Mantan Menteri BUMN Dipanggil Kejati DKI Sebagai Saksi

Loading

presiden-sby
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama perusahaan persero PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan dihadapkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai saksi.

Pemeriksaan mantan Menteri BUMN pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Listrik (GIL) di Jawa, Bali dan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek ini menghabiskan dana uang negara sebesar Rp 1,063 miliar.

Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman (AT) membenarkan pekan depan Dahlan Iskan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. “Kita akan panggil,” tegasnya seraya menambahkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender (PPT) juga tak luput dari pemeriksaan.

Saat ini penyidik Kejati DKI Jakarta telah menjebloskan 9 orang dari 15 yang sudah distatuskan sebagai tersangka ke ruang sel Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur.

Mereka yang dipersangkakan atas kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dimaksud itu masing-masing Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Balian (JJB) IV Region Jabar, Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten, Syaifoel Arief, Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa, Bali, NTB I Nyoman Sardjana, Deputi Manager Akuntansi I*kriting JJB- NTB, Ahmad Yendra Satriana, Asisten Enginer Tejnik Elektriokal UPK JJB 2, Yushan, ketua Panitia Pemeriksa Hasil P)ekerjaan (PPHP), Totot Fregatanto dan empat anggota PPHP yakni Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto dan Arief Susilo Hadi.

Sebelumnya penyidik Kejati DKI Jakarta juga sudah lebih dulu menjerat Direktur PT. Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM), Ferdinand Rambing Dien dan dijebloskan ke ruang sel tahanan yang sama. Sedangkan dua tersangka lainnya selaku General Manager Ikitring Jawa, Bali dan NTB yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo hingga saat ini belum juga ditahan. Alasan penyidik Kejati DKI Jakarta belum menahan kedua tersangka terakhir ini adalah karena harus menunggu dulu berkas berita acara pemeriksaan hingga tuntas.(marto tobing)

CATEGORIES
TAGS