Mantan Sesmenpora Diperiksa KPK

Loading

index
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Saat ini, penyidik KPK akan memeriksa salah seorang terpidana kasus tersebut, yakni mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Wafid Muharam (WM) sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).

Tersangka RA dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anak buah Alex Noerdin (AN) ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

” WM akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/15).

Sehari sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Gubernur Sumatera Selatan, AN sebagai saksi untuk RA. Namun, AN tak datang dengan alasan belum menerima surat pemanggilan dari pihak KPK.

Tersangka RA menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Kasus ini sudah menyeret sejumlah nama, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), WM serta pemilik PT DGI, El Idris.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah ini telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Tersanka RA hingga saat ini masih meringkuk dalam tahanan KPK dan mendekam di Rutan Guntur sejak 12 Maret 2015. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS