Masa Tahanan Jero Wacik Diperpanjang 40 hari Lagi

Loading

photo

JAKARTA, (tubasmedia.com)- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendatangi gedung lembaga anti rasuah itu, Kamis (21/5/14) pagi.

Kehadirannya saat itu ternyata bukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara melainkan hanya untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan.

Lembaga anti rasuah itu kembali memperpanjang masa penahanan 4o hari ke depan untuk mantan Menteri ESDM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Namun, Jero yang tiba menggunakan mobil tahanan pukul 10.18 WIB, tidak lama di ruang penyidik . Sebab pada pukul 11.04 WIB politisi Partai Demokrat itu telah keluar dan kembali menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur,

Ketika ditanyakan seputar pemeriksaannya, Jero yang terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye itu hanya diam seraya melangkah menuju mobil tahanan yang telah menantinya.

Penasehat Hukum yang mendampinginya, Sugiyono mengatakan, kehadiran kliennya tersebut hanya untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan.

“Tidak diperiksa hanya penandatanganan perpanjangan masa tahanan,” kata Sugiyono, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/5).

Seperti diketahui, Jero resmi ditahan sejak 5 Mei lalu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur daloam statusnya sebagai tersangka kejahatan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai Menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu.

Pemerasan itu dilakukian untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM). Atas perbuatannya, yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU Tipikor jo pasal 421 KUHP dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Jero juga diduga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi Menbudpar hingga merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 7 miliar. Atas perbuatannya, Jero dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS